| Pemerintah: Tarif Penerbangan Selama Lebaran Tetap |
|
|
|
| Written by Indoentrepreneur | |||
| Wednesday, 28 July 2010 08:54 | |||
|
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah memastikan tarif angkutan udara selama masa Lebaran tahun ini tidak mengalami perubahan. "Tidak ada," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti ketika hari ini ditanya mengenai kemungkinan penerapan tuslah untuk angkutan udara, maupun penyesuaian tarif selama Lebaran. Menurut Herry, tarif angkutan udara tetap berdasarkan tarif batas atas yang diberlakukan sejak 1 Juni lalu. Aturan soal tarif batas atas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 26 Tahun 2010. Berdasarkan peraturan tersebut, tarif sebanyak 16 maskapai niaga berjadwal yang ada ditentukan berdasarkan jenis layanannya. Maskapai penerbangan dengan jenis layanan full service atau maksimum diperkenankan mengenakan tarif sesuai tarif batas atas, sedangkan maskapai dengan jenis layanan medium serta no frills atau minimum hanya diperkenankan menerapkan masing-masing 90 dan 85 persennya.
|








